Kelayakan Perayaan Hari Bumi Di Indonesia Berdasarkan Hubungan Alamiah Dalam Pancasila

Fajar Purnama
7 min readNov 18, 2020

Catatan

Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan saat saya masih mahasiswa S1 di Teknik Elektro, Universitas Udayana. Tugas ini tidak pernah dipublikasi dimanapun dan saya sebagai penulis dan pemegang hak cipta melisensi tulisan ini customized CC-BY-SA dimana siapa saja boleh membagi, menyalin, mempublikasi ulang, dan menjualnya dengan syarat mencatumkan nama saya sebagai penulis dan memberitahu bahwa versi asli dan terbuka ada disini.

BAB 1 Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Hari Bumi (Earth Day) adalah suatu kegiatan yang dirayakan setiap 22 April untuk mendukung kegiatan pelestarian lingkungan. Awalnya hari bumi dirayakan pada tahun 1970, 22 April hanya di Amerika Serikat. Dikatakan pada 1990 Hari Bumi menjadi salah satu hari dunia termasuk Indonesia yang sebelumnya hanya dirayakan di Amerika Serikat. Jika dilihat dari latar belakangnya Hari Bumi berasal dari budaya luar. Masih banyak yang mempertanyakan kepantasan untuk dirayakan di Indonesia. Pada makalah ini akan dibahas hari bumi dari perspektif Pancasila hubungan alamiah dan kepantasannya untuk dirayakan di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah

--

--

Fajar Purnama

this blog contains all my articles licensed under creative commons attribution customized sharealike (cc-by-sa) where you can sell but mention the open one here